1 Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Merauke berkedudukan sebagai pelaksana urusan lembaga pemerintah non departemen (LPND) di tingkat Kabupaten/Kota, Lembaga Teknis Daerah dalam bidang perpustakaan dan kearsipan, dan perpustakaan umum.
2. Tupoksi Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Merauke meliputi perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan liongkup tugasnya; pelayanan teknis administratif; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai lingkup tugas dan fungsinya. Selanjutnya lihat Renstra Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Merauke Th 2011-2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar